Pasal 7
(1) Pembuatan Model Seismotektonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan masukan dari 2 (dua) jenis sumber Gempa, yaitu: a. Struktur Seismogenik; dan b. zona seismisitas menyebar. (2) Struktur Seismogenik yang diperhitungkan dalam pembuatan Model Seismotektonik sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf a meliputi semua Struktur Seismogenik yang berkontribusi secara signifikan terhadap bahaya gerakan tanah dan pergeseran Patahan. (3) Zona seismisitas menyebar yang diperhitungkan dalam pembuatan Model Seismotektonik sebagaimana dimakud pada ayat (1) huruf b meliputi area yang diasumsikan mempunyai potensi Gempa yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan mengenai pembuatan Model Seismotektonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini.
