Pasal 6
(1) Kajian potensi kapabilitas Patahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. pemetaan geologi dan geomorfologi; b. analisis topografi; c. survei geofisika; d. analisis parit uji; e. pemboran; f. penentuan umur sedimen atau umur batuan terpatahkan; g. investigasi kegempaan lokal; dan/atau h. teknik lain, jika diperlukan. (2) Kajian sebagaimana dimakud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi: a. lokasi dan geometri Patahan relatif ke tapak b. sifat dan besar pergeseran yang meliputi:
bidang pergeseran;
jumlah pergeseran; www.djpp.kemenkumham.go.id
besar pergeseran per kejadian; dan
sifat dan jangkauan lipatan terkait dan Patahan sekunder. c. potensi pergeseran selama beberapa periode di masa depan yang meliputi:
interval pengulangan;
laju pergeseran; dan
waktu pergeseran terakhir. (3) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus dipertimbangkan adanya kemungkinan Patahan yang akan aktif kembali karena beban reservoir, injeksi fluida, penarikan fluida atau fenomena lainnya. (4) Patahan dinyatakan kapabel apabila paling sedikit terdapat: a. bukti deformasi di permukaan atau dekat permukaan pada bentukan lahan atau endapan geologi dengan periode pengulangan 500.000 (lima ratus ribu) tahun atau paling sedikit terjadi sekali dalam 50.000 (lima puluh ribu) tahun terakhir; b. keterkaitan dengan satu atau lebih Gempa besar atau aktivitas Gempa yang berkelanjutan yang biasanya disertai dengan deformasi permukaan signifikan; dan c. keterkaitan struktur dengan Patahan Kapabel yang ada sehingga pergerakan satu Patahan dapat menyebabkan pergerakan Patahan lain pada permukaan atau dekat permukaan. (5) Dalam melakukan kajian potensi kapabilitas Patahan sebagaimana dimakud pada ayat (1), PET harus memastikan tidak ada Patahan Kapabel dalam area dengan radius 5 (lima) kilometer dari tapak bergantung pada kondisi geologi dan tektonik.
