PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK KEGEMPAAN
Pasal 5
(1) Pengumpulan informasi dan investigasi kegempaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap kondisi: a. geologi, geofisik, dan geoteknik; dan b. seismologi. (2) Ketentuan mengenai pengumpulan informasi dan investigasi kegempaan sebagaimana dimakud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini.
