PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 70
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Radiografer atau Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi dalam Penggunaan pesawat sinar-X untuk pemeriksaan bidang kedokteran gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c wajib dipenuhi Pemegang Izin paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Pemegang Izin, sebelum memiliki Radiografer atau Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi dalam Penggunaan pesawat sinar-X untuk pemeriksaan bidang kedokteran gigi selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk personil yang memiliki kompetensi dalam pengoperasian Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi. www.djpp.kemenkumham.go.id
