PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 69
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf d wajib dipenuhi Pemegang Izin paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Pemegang Izin, sebelum memiliki Radiografer selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk Operator yang telah memiliki kompetensi dalam bidang Radiologi.
