PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 68
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Laporan mengenai pelaksanaan Intervensi terhadap Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b harus disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Izin kepada Kepala BAPETEN paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan Intervensi terhadap Paparan Darurat selesai di lakukan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi tentang hasil pelaksanaan Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
