Pasal 67
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a harus disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Izin kepada Kepala BAPETEN. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi: a. hasil pemantauan Dosis untuk Radiologi Intervensional; b. hasil uji kesesuaian pesawat sinar-X; dan c. perbaikan dan/atau penggantian komponen pesawat sinar-X, yang paling kurang meliputi:
- panel kontrol;
- filter;
- kolimator; dan
- lampu kolimator. (3) Laporan tertulis untuk hasil pemantauan Dosis untuk Radiologi Intervensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus www.djpp.kemenkumham.go.id
dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun. (4) Laporan tertulis untuk hasil uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan perbaikan dan/atau penggantian komponen pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Kepala Bapeten tersendiri.
