PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 71
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b wajib dipenuhi oleh Pemegang Izin paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Pemegang Izin, sebelum memiliki Físika Medis selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk sarjana fisika atau yang setara dan telah memiliki kompetensi fisika medik klinik.
