PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 63
BAB 4 — INTERVENSI
(1) Pemegang Izin harus melaksanakan pencarian fakta segera setelah terjadinya Paparan Darurat. (2) Pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis penyebab kejadian; b. perhitungan atau kajian Dosis yang diterima; dan c. tindakan korektif yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. (3) Hasil pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat di dalam logbook.
