Pasal 62
BAB 4 — INTERVENSI
(1) Pemegang Izin wajib melakukan Intervensi terhadap Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) melalui tindakan protektif dan remedial berdasarkan Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat. (2) Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi: a. identifikasi terhadap penyebab terjadinya Paparan Darurat; b. personil yang melaksanakan Intervensi; c. sistem koordinasi antar penyelenggara Keselamatan Radiasi dalam melaksanakan Intervensi; d. penanggulangan Paparan Darurat; dan e. pelaporan. (3) Penanggulangan Paparan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling kurang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tindakan protektif untuk mencegah terulangnya Paparan Darurat, paling kurang melalui:
- uji kesesuaian dan perbaikan pesawat sinar-X; dan/atau
- perbaikan perangkat lunak. b. penanganan dan pemulihan pasien atau pekerja yang mendapat Paparan Radiasi berlebih. (4) Rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disusun dalam program proteksi dan keselamatan radiasi sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini.
