PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 61
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Identifikasi terjadinya Paparan Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan kecelakaan sumber atau suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi akibat kegagalan peralatan atau kesalahan operasional. (2) Paparan Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Paparan Darurat.
