PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 64
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
(1) Pemegang Izin harus membuat, memelihara dan menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data inventarisasi pesawat sinar-X; b. catatan dosis yang diterima personil setiap bulan; c. hasil pemantauan laju Paparan Radiasi di tempat kerja dan lingkungan; d. uji kesesuaian pesawat sinar-X; e. kalibrasi dosimeter perorangan pembacaan langsung; f. hasil pencarian fakta akibat Kecelakaan Radiasi; g. penggantian komponen pesawat sinar-X; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pelatihan yang paling kurang memuat informasi:
- nama personil;
- tanggal dan jangka waktu pelatihan;
- topik yang diberikan; dan
- fotokopi sertifikat pelatihan atau surat keterangan. i. hasil pemantauan kesehatan personil. (3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas di dalam program proteksi dan keselamatan radiasi.
