PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 59
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan Paparan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a harus dilakukan oleh Pemegang Izin terhadap: a. fasilitas yang baru dimiliki sebelum digunakan; dan b. fasilitas yang mengalami perubahan. (2) Pemantauan Paparan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Petugas Proteksi Radiasi pada: a. ruang kendali pesawat sinar-X; b. ruang di sekitar pesawat sinar-X; dan c. personil yang sedang melaksanakan prosedur fluoroskopi. www.djpp.kemenkumham.go.id
