PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 58
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d harus dilakukan melalui: a. pemantauan Paparan Radiasi; b. uji kesesuaian pesawat sinar-X; dan c. identifikasi terjadinya paparan potensial. (2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat di dalam logbook.
