Pasal 57
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Setiap perencanaan fasilitas pesawat sinar-X harus memperhitungkan beban kerja maksimum, faktor guna penahan Radiasi, dan faktor penempatan daerah sekitar fasilitas. (2) Setiap perencanaan fasilitas pesawat sinar-X harus mempertimbangkan kemungkinan perubahan di masa mendatang dalam setiap parameter atau semua parameter yang meliputi penambahan tegangan tabung, beban kerja, modifikasi teknis yang mungkin memerlukan tambahan pesawat sinar-X, dan bertambahnya tingkat penempatan daerah sekitar fasilitas. (3) Fasilitas pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. ukuran ruangan pesawat sinar-X dan mobile station harus sesuai dengan spesifikasi teknik pesawat sinar-X dari pabrik atau rekomendasi standar internasional atau memiliki ukuran sebagaimana yang tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; b. jika ruangan memiliki jendela, maka jendela ruangan paling kurang terletak pada ketinggian 2 m (dua meter) dari lantai; c. dinding ruangan untuk semua jenis pesawat sinar-X terbuat dari bata merah ketebalan 25 cm (duapuluh lima sentimeter) atau beton dengan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per www.djpp.kemenkumham.go.id
sentimeter kubik) dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara dengan 2 mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), dan pintu ruangan pesawat sinar-X harus dilapisi dengan timah hitam dengan ketebalan tertentu; d. Kamar gelap atau alat pengolahan film; e. ruang tunggu pasien; f. ruang ganti pakaian; dan g. tanda Radiasi, poster peringatan bahaya Radiasi, dan lampu merah (4) Tanda Radiasi dan poster peringatan bahaya Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
