PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 56
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Disain bangunan fasilitas pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, harus memenuhi persyaratan berikut: a. pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, untuk perisai pada dinding ruangan dan/atau pintu yang berbatasan langsung dengan ruang kerja Pekerja Radiasi; dan b. pembatas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, untuk perisai pada dinding ruangan dan/atau pintu yang berbatasan langsung dengan akses anggota masyarakat.
