PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 55
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin hanya boleh menggunakan peralatan penunjang pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b yang memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang tertelusur yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi atau sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peralatan penunjang pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas komponen: a. tiang penyangga tabung; b. kolimator; dan c. instrumentasi tegangan.
