Pasal 35
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk setiap Pekerja Radiasi. (2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang tertelusur yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi atau sertifikat yang dikeluarkan oleh pabrikan. (3) Perlengkapan Proteksi Radiasi meliputi: a. peralatan pemantau Dosis perorangan; dan b. peralatan protektif Radiasi. (4) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus digunakan oleh setiap Pekerja Radiasi. (5) Peralatan pemantau Dosis perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi film badge atau TLD badge, dan/atau dosimeter perorangan pembacaan langsung. (6) Peralatan protektif Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. apron; b. tabir yang dilapisi Pb dan dilengkapi kaca Pb; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kacamata Pb; d. sarung tangan Pb; e. pelindung tiroid Pb; f. pelindung ovarium; dan/atau g. pelindung gonad Pb. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
