PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Dosimeter perorangan pembacaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk Pekerja Radiasi paling kurang 2 (dua) buah yang menggunakan pesawat sinar-X intervensional dan C-Arm Penunjang Bedah.
