PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 33
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pemegang Izin, untuk memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak terlampaui, harus: a. menyelenggarakan pemantauan Paparan Radiasi dengan surveymeter; b. melakukan pemantauan Dosis yang diterima personil dengan film badge atau TLD badge, dan dosimeter perorangan pembacaan langsung yang sudah dikalibrasi; dan c. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
