PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi harus diupayakan agar Pekerja Radiasi di Instalasi Radiologi dan anggota masyarakat di sekitar Instalasi Radiologi menerima Paparan Radiasi serendah mungkin yang dapat dicapai. (2) Penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi harus diupayakan agar pasien menerima Dosis Radiasi serendah mungkin sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai tujuan diagnostik. (3) Penerapan optimisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui prinsip optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi yang meliputi: a. pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat; dan b. tingkat panduan Paparan Medik untuk pasien.
