PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis pesawat sinar-X untuk diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap; b. Pesawat Sinar-X Mobile, yang ditempatkan dalam:
- ruangan; dan
- mobile station. c. Pesawat Sinar-X Tomografi; d. Pesawat Sinar-X Pengukur Densitas Tulang; e. Pesawat Sinar-X Penunjang ESWL, dengan jenis:
- C-Arm; dan
- konvensional. f. Pesawat Sinar-X C-Arm Penunjang Bedah; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Pesawat Sinar-X Mamografi, yang ditempatkan dalam:
- ruangan; dan
- mobile station. h. Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi, meliputi:
- Intraoral Konvensional;
- Intraoral Digital;
- Ekstraoral Konvensional;
- Ekstraoral Digital; dan
- CBCT-Scan. i. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi; dan j. Pesawat Sinar-X CT-Scan. (2) Jenis Pesawat Sinar-X untuk intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi; b. Pesawat Sinar-X CT-Scan Fluoroskopi; c. Pesawat Sinar-X C-Arm/U-Arm Angiografi; dan d. Pesawat Sinar-X CT-Scan Angiografi. (3) Jenis pesawat sinar-X untuk penunjang radioterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi: a. Pesawat Sinar-X Simulator; b. Pesawat Sinar-X CT-Scan untuk Simulator; c. Pesawat Sinar-X CT-Scan Simulator; dan d. Pesawat Sinar-X C-Arm untuk Brakhiterapi. (4) Jenis Pesawat Sinar-X untuk penunjang kedokteran nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah Pesawat Sinar-X CT-Scan.
