PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap orang atau badan yang akan menggunakan pesawat sinar-X wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi.
