PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang persyaratan izin, persyaratan Keselamatan Radiasi, Intervensi, dan Rekaman dan laporan, dalam Penggunaan pesawat sinar-X. (2) Penggunaan pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. diagnostik; b. intervensional; c. penunjang radioterapi; dan d. penunjang kedokteran nuklir.
