PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 24
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Persyaratan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi: a. justifikasi Penggunaan pesawat sinar-X; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. limitasi Dosis; dan c. penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi. (2) Persyaratan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan pada tahap perencanaan, desain, dan Penggunaan fasilitas di instalasi untuk Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
