PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Justifikasi Penggunaan pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a harus didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko bahaya Radiasi yang ditimbulkan.
