PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c harus diselenggarakan oleh Pemegang Izin. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup materi: a. peraturan perundang-undangan ketenaganukliran; b. Sumber Radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir; c. efek biologi Radiasi; d. satuan dan besaran Radiasi; e. prinsip proteksi dan keselamatan radiasi; f. alat ukur Radiasi; dan g. tindakan dalam keadaan kedaruratan. (3) Pelatihan untuk Petugas Proteksi Radiasi diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
