Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Kualifikasi Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf d, dan Pasal 16 ayat (1) huruf c harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang D-III (diploma tiga) Radiologi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kualifikasi Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang SLTA atau setara dan telah mendapat pelatihan khusus dalam pengoperasian Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi. (3) Radiografer dan Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki tugas dan tanggung jawab: a. memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri, dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X; b. menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan; dan c. melakukan kegiatan pengolahan film di kamar gelap.
