Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (1) huruf c, dan Pasal 16 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab: a. membuat dan memutakhirkan program proteksi dan keselamatan radiasi; b. memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi; c. memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, dan memantau pemakaiannya; d. meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana pesawat sinar-X digunakan; e. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi; f. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radiologi; g. memelihara Rekaman; h. mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan; i. melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian fakta dalam hal Paparan Darurat; j. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; dan k. menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan.
