Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Kualifikasi Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang S1 (strata satu) fisika medik atau yang setara. (2) Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab: a. berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan sumber daya manusia, peralatan, prosedur, dan perlengkapan Proteksi Radiasi; b. menyelenggarakan uji kesesuaian pesawat sinar-X apabila instalasi tersebut memiliki peralatan yang memadai; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan perhitungan Dosis terutama untuk menentukan Dosis janin pada wanita hamil; d. merencanakan, melaksanakan, dan supervisi prosedur jaminan mutu apabila dimungkinkan; e. berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi Kecelakaan Radiasi; f. berpartisipasi pada penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan Proteksi Radiasi; dan g. bersama Dokter Spesialis Radiologi dan Radiografer, memastikan kriteria penerimaan mutu hasil pencitraan dan justifikasi Dosis yang diterima oleh pasien.
