PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menjamin pelaksanaan seluruh aspek keselamatan pasien; b. memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanan diagnosis dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya; c. menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan Citra Radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan Paparan Medik; d. MENETAPKAN prosedur diagnosis mengevaluasi Kecelakaan Radiasi dari sudut pandang klinis; dan e. menyediakan kriteria untuk pemeriksaan wanita hamil, anak-anak, dan pemeriksaan kesehatan Pekerja Radiasi.
