PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Kualifikasi Tenaga Ahli (Qualified Expert) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang S2 (strata dua) fisika medik. (2) Tenaga Ahli (Qualified Expert) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab: a. meninjau ulang program proteksi dan keselamatan radiasi; dan b. memberikan pertimbangan berdasarkan aspek Keselamatan Radiasi, praktik rekayasa yang teruji, dan kajian keselamatan secara komprehensif untuk peningkatan layanan Radiologi Diagnostik dan Intervensional kepada Pemegang Izin.
