Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Dokter Spesialis Radiologi atau Dokter yang Berkompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menjamin pelaksanaan seluruh aspek keselamatan pasien; b. memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya; c. mengoperasikan Pesawat Sinar-X Fluoroskopi; d. menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan Citra Radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan Paparan Medik; e. MENETAPKAN prosedur diagnosis dan Intervensional bersama dengan Fisikawan Medis dan/atau Radiografer; f. mengevaluasi Kecelakaan Radiasi dari sudut pandang klinis; dan g. menyediakan kriteria untuk pemeriksaan wanita hamil, anak-anak, dan pemeriksaan kesehatan Pekerja Radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
