Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Personil yang bekerja di instalasi yang menggunakan Pesawat Sinar-X untuk pemeriksaan bidang kedokteran gigi paling kurang terdiri atas: a. Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi atau Dokter Gigi yang berkompeten atau Dokter Spesialis Radiologi; b. Petugas Proteksi Radiasi; dan c. Radiografer atau Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi yang memiliki sertifikasi dalam bidang Radiologi kedokteran gigi. (2) Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapatkan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Ikatan Radiologi Kedokteran Gigi INDONESIA (IKARGI). (3) Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi yang digunakan di rumah sakit, praktek dokter bersama, dan lembaga pendidikan harus dioperasikan oleh Radiografer.
