PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pemegang Izin harus menyediakan personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b sesuai dengan jenis pesawat sinar-X yang digunakan dan tujuan Penggunaan.
