Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Penanggung Jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a adalah Pemegang Izin dan personil yang terkait dengan Penggunaan pesawat sinar-X. (2) Personil yang terkait dengan Penggunaan pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Dokter Spesialis Radiologi atau Dokter yang berkompeten; b. Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi atau Dokter Gigi yang berkompeten; c. Tenaga Ahli (Qualified Expert) dan/atau Fisikawan Medis; d. Petugas Proteksi Radiasi; dan e. Radiografer atau Operator Pesawat Sinar-X Kedokteran Gigi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab: a. menyediakan, melaksanakan, mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi b. memverifikasi secara sistematis bahwa hanya personil yang sesuai dengan kompetensi yang bekerja dalam Penggunaan pesawat sinar-X; c. menyelenggarakan pelatihan Proteksi Radiasi; d. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi; e. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi; dan f. melaporkan kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi keselamatan.
