PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X...
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Personil yang bekerja di instalasi yang menggunakan Pesawat Sinar-X Terpasang Tetap, Pesawat Sinar-X Mobile, Pesawat Sinar-X Tomografi, Pesawat Sinar-X Pengukur Densitas Tulang (Bone Densitometry), Pesawat Sinar-X Penunjang ESWL, dan/atau Pesawat Sinar-X C-Arm Penunjang Bedah paling kurang terdiri atas: a. Dokter Spesialis Radiologi atau Dokter yang Berkompeten; b. Petugas Proteksi Radiasi; dan c. Radiografer.
