PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 56
BAB 5 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang Kearsipan; b. Arsiparis yang ditempatkan di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan; dan c. pengelola Arsip Aktif atau pelaksana yang ditugaskan mengelola Kearsipan.
