PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 57
BAB 5 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a mempunyai kedudukan sebagai tenaga manajerial yang
mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan manajemen Kearsipan. (2) Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab melakukan perencanaan, penyusunan program, pengaturan, pengendalian pelaksanaan kegiatan kearsipan, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan sumber daya Kearsipan.
