PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 55
BAB 5 — SUMBER DAYA KEARSIPAN
Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan arsip aktif yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan di lingkungannya dan menjaga autentisitas arsip yang diciptakan; b. mengolah dan menyajikan Arsip Aktif menjadi informasi dan menjamin ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Vital; c. melaksanakan pemindahan Arsip Inaktif ke unit kearsipan; d. mengolah dan menyelesaikan naskah dinas berdasarkan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya; e. melakukan pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, dan Pengamanan Arsip Aktif dan Arsip Vital; dan f. menjamin ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip vital dan Arsip Aktif.
