PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 43
BAB 3 — PROGRAM ARSIP VITAL
Pelindungan dan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf b meliputi: a. metode pelindungan, yang meliputi:
- duplikasi;
- pemencaran; dan
- penggunaan peralatan khusus. b. pengamanan fisik, yang mencakup:
- sistem keamanan ruang penyimpanan;
- tingkat ketinggian penempatan;
- struktur bangunan; dan
- penggunaan ruang. c. pengamanan informasi, yang meliputi:
- memastikan penggunaan Arsip oleh pihak yang berhak;
- memberi kode rahasia; dan
- MENETAPKAN spesifikasi hak akses.
