PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 42
BAB 3 — PROGRAM ARSIP VITAL
Prosedur pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf a meliputi: a. identifikasi, yang dilakukan melalui:
- analisis organisasi;
- pendataan;
- pengolahan; dan
- penentuan Arsip Vital. b. penataan, yang dilakukan melalui:
- pemeriksaan;
- penentuan Indeks Berkas;
- penggunaan Tunjuk Silang; dan
- pelabelan dan penempatan Arsip. c. penyusunan daftar Arsip Vital yang ada di Unit Pengolah.
