PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 41
BAB 3 — PROGRAM ARSIP VITAL
(1) Kriteria Arsip Vital meliputi: a. merupakan prasyarat bagi keberadaan instansi; b. sebagai penjamin kelangsungan operasional kegiatan instansi; c. berfungsi sebagai bukti kepemilikan kekayaan instansi; dan
d. berkaitan dengan kebijakan strategis instansi. (2) Kelangsungan operasional kegiatan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai rekonstruksi apabila terjadi bencana.
