PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 44
BAB 3 — PROGRAM ARSIP VITAL
(1) Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c meliputi: a. evakuasi Arsip Vital; b. identifikasi jenis Arsip; dan c. pemulihan kondisi. (2) pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c meliputi: a. stabilisasi dan pelindungan Arsip yang dievakuasi; b. penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan pemulihan; c. pelaksanaan penyelamatan; d. prosedur penyimpanan kembali; dan e. evaluasi.
