PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan pemantauan Radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PI harus: a. menyediakan peralatan pemantau Radioaktivitas lingkungan; dan b. menganalisis Radioaktivitas setiap radionuklida yang telah ditetapkan pada laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Kepala BAPETEN. (2) Peralatan pemantau Radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terkalibrasi.
