PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Dalam hal Lepasan Radioaktivitas ke lingkungan melebihi Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) PI harus: a. menghentikan sementara kegiatan operasi; b. melaporkan kejadian kepada Kepala BAPETEN paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam secara tertulis sejak diketahuinya Lepasan Radioaktivitas ke lingkungan melebihi Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan; dan c. melakukan upaya:
- pengurangan tingkat Lepasan Radioaktivitas ke lingkungan;
- penyelidikan terhadap: a) penyebab kejadian; b) kondisi kejadian; dan c) konsekuensi dari kejadian tersebut; dan
- modifikasi fasilitas, perbaikan prosedur, dan/atau pencegahan berulangnya kejadian yang sama. (2) PI harus melaporkan segala tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN. (3) Dalam hal upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Kepala BAPETEN menghentikan sementara kegiatan operasi fasilitas.
