PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN
Pasal 11
(1) Dalam hal tingkat Radioaktivitas di lingkungan melebihi Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), PI harus: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyampaikan informasi kejadian kepada Kepala BAPETEN paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam secara tertulis sejak diketahuinya nilai tingkat Radioaktivitas di lingkungan melebihi Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan; dan b. melakukan upaya:
- penyelidikan terhadap: a) penyebab kejadian; b) kondisi kejadian; dan c) konsekuensi dari kejadian tersebut; dan
- modifikasi fasilitas, perbaikan prosedur, dan pencegahan berulangnya kejadian yang sama. (2) PI harus melaporkan segala tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BAPETEN. (3) Dalam hal upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Kepala BAPETEN menghentikan sementara kegiatan operasi fasilitas.
