PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN
Pasal 12
(1) PI harus menerapkan sistem manajemen dalam melaksanakan pemantauan Radioaktivitas lingkungan. (2) Ketentuan mengenai sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
