PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Nilai Batas Lepasan Radioaktivitas ke Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bagi fasilitas yang sudah beroperasi, tetap berlaku sampai dengan perpanjangan izin operasi.
