PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang NILAI BATAS RADIOAKTIVITAS LINGKUNGAN
Pasal 14
Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor: 02/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
